Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Aditya Pratama
Amazon mengumumkan PHK terhadap lebih dari 14.000 karyawan, dengan hampir 40 persen adalah posisi insinyur. (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Amazon mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 14.000 karyawan di hampir setiap lini bisnis perusahaan mulai dari komputasi awan dan perangkat hingga periklanan, ritel, dan grosir. Namun, terdapat satu kategori pekerjaan yang paling terdampak pemangkasan dibandingkan yang lain, yaitu insinyur.

Menurut dokumen yang diajukan di New York, California, New Jersey, dan negara bagian asal Amazon, Washington, menunjukkan hampir 40 persen dari lebih dari 4.700 PHK di negara bagian tersebut adalah posisi insinyur. 

Data tersebut dilaporkan oleh Amazon dalam pengajuan Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja (WARN) kepada instansi negara bagian.

Melansir CNBC, Angka-angka tersebut mewakili sebagian dari total PHK yang diumumkan pada bulan Oktober. Tidak semua data langsung tersedia karena perbedaan persyaratan pelaporan WARN di setiap negara bagian.

Dengan mengumumkan putaran PHK terbesar dalam 31 tahun perusahaan berdiri, Amazon bergabung dengan daftar perusahaan teknologi yang telah memangkas jumlah karyawan tahun ini, bahkan ketika uang tunai menumpuk dan laba melonjak. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

7 hari lalu

Inovasi Anak Bangsa! Kini Ada AI Buatan Dokter RI untuk Deteksi Gagal Jantung

7 hari lalu

Dokter Indonesia Ciptakan AI yang Bisa Cegah Pasien Gagal Jantung Bolak-balik Masuk RS

7 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal