Amerika Terbelah terkait Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York

Anton Suhartono
Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York tidak hanya menjadi tonggak sejarah bagi komunitas Muslim, tapi juga memicu perpecahan politik (Foto: AP)

NEW YORK, iNews.id - Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York tidak hanya menjadi tonggak sejarah bagi komunitas Muslim di Amerika Serikat (AS), tapi juga memicu perpecahan politik tajam di Washington. Politisi Partai Republik menyerukan deportasi dan pencabutan kewarganegaraan Mamdani, sementara Partai Demokrat bersatu membela sosok yang mereka anggap sebagai simbol keberagaman dan demokrasi modern AS.

Kemenangan pria 34 tahun politisi Partai Demokrat itu menjadi kejutan besar dalam politik Amerika. Dia berhasil menaklukkan kandidat independen Andrew Cuomo, yang didukung langsung oleh Presiden Donald Trump. Namun, euforia kemenangan itu diganggu sejumlah politisi Republik di Washington DC melancarkan serangan politik bertubi-tubi.

Republikan Desak Deportasi dan Cabut Kewarganegaraan Mamdani

Beberapa anggota DPR AS dari Partai Republik mendesak agar pemerintah menyelidiki proses naturalisasi Mamdani. Mereka menuduh wali kota kelahiran Uganda itu pernah terlibat dalam aktivitas “komunis” dan “teroris”.

“Jika Mamdani berbohong dalam dokumen naturalisasinya, dia tidak berhak menjadi warga negara AS, dan tentu tidak layak menjadi wali kota New York,” ujar anggota DPR AS Andy Ogles, dikutip dari Al Jazeera, Senin (10/11/2025).

Ogles bahkan menyebut New York kini “dipimpin oleh seorang komunis yang menganut ideologi teroris” seraya menyerukan agar Mamdani “dikirim pulang dengan penerbangan pertama ke Uganda” jika tuduhan tersebut terbukti.

Politisi Republik lainnya, Randy Fine, turut menambah kontroversi dengan menyebut Mamdani baru tinggal di AS selama 8 tahun, klaim yang kemudian terbukti keliru.

Namun, hasil penelusuran PolitiFact menunjukkan fakta berbeda. Mamdani telah tinggal di AS sejak 1998, ketika masih berusia 7 tahun, dan resmi menjadi warga negara AS pada 2018 setelah memenuhi semua syarat hukum.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza

Internasional
14 jam lalu

Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak

Internasional
16 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
16 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
16 jam lalu

200 Warga Sipil Terjebak di Terowongan Jalur Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal