Dalam rinciannya, Amnesty menyebut 73 persen dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati dinyatakan bersalah karena kejahatan narkoba dan lebih dari separuh di antara mereka adalah warga asing.
Salah satu hal yang ditekankan oleh Amnesty dalam laporannya adalah bahwa banyak pelaku kejahatan narkoba yang dihukum mati di Malaysia ini adalah perempuan yang kebanyakan dipaksa untuk membawa narkoba masuk ke Malaysia karena tekanan ekonomi atau hal lain.
"Karena keharusan penjatuhan hukuman mati membuat hakim tidak memiliki kesempatan mempertimbangkan penyebab para perempuan itu melakukan tindakan yang mereka lakukan," tulis Amnesty.