Amnesty International Desak Malaysia Cabut Aturan Hukuman Mati

Nathania Riris Michico
Ilustrasi hukuman mati di Malaysia. (FOTO: AP Photo/Vincent Thian, File)

Dalam rinciannya, Amnesty menyebut 73 persen dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati dinyatakan bersalah karena kejahatan narkoba dan lebih dari separuh di antara mereka adalah warga asing.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Amnesty dalam laporannya adalah bahwa banyak pelaku kejahatan narkoba yang dihukum mati di Malaysia ini adalah perempuan yang kebanyakan dipaksa untuk membawa narkoba masuk ke Malaysia karena tekanan ekonomi atau hal lain.

"Karena keharusan penjatuhan hukuman mati membuat hakim tidak memiliki kesempatan mempertimbangkan penyebab para perempuan itu melakukan tindakan yang mereka lakukan," tulis Amnesty.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
14 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
1 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
1 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal