Sidang parlemen Malaysia 2019 akan dimulai pada Oktober, dan sejauh ini pemerintah sudah mengajukan RUU untuk menghentikan hukuman mati, namun hanya untuk 11 kejahatan saja.
Saat ini di Malaysia, ada sebanyak 33 tindak kriminal yang bisa dijatuhi hukuman mati, dengan 12 tindak kejahatan wajib dijatuhi eksekusi.
Dalam beberapa tahun terakhir, hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba.
Menurut Amnesty International, dari 1.281 orang yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati di Malaysia, 568 orang adalah warga asing, yang kadang menghadapi masalah serius untuk mendapatkan bantuan konsuler dari kedutaaan negara mereka dan jasa penerjemahan.
Amnesty International juga menyatakan, etnis minoritas di Malaysia porsinya lebih besar yang dijatuhi hukuman mati, dan sebagian mereka berasal dari latar belakang yang tidak menguntungkan.