Amnesty International Desak Malaysia Cabut Aturan Hukuman Mati

Nathania Riris Michico
Ilustrasi hukuman mati di Malaysia. (FOTO: AP Photo/Vincent Thian, File)

Sidang parlemen Malaysia 2019 akan dimulai pada Oktober, dan sejauh ini pemerintah sudah mengajukan RUU untuk menghentikan hukuman mati, namun hanya untuk 11 kejahatan saja.

Saat ini di Malaysia, ada sebanyak 33 tindak kriminal yang bisa dijatuhi hukuman mati, dengan 12 tindak kejahatan wajib dijatuhi eksekusi.

Dalam beberapa tahun terakhir, hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Menurut Amnesty International, dari 1.281 orang yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati di Malaysia, 568 orang adalah warga asing, yang kadang menghadapi masalah serius untuk mendapatkan bantuan konsuler dari kedutaaan negara mereka dan jasa penerjemahan.

Amnesty International juga menyatakan, etnis minoritas di Malaysia porsinya lebih besar yang dijatuhi hukuman mati, dan sebagian mereka berasal dari latar belakang yang tidak menguntungkan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
9 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
1 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
1 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal