LONDON, iNews.id - Lembaga hak asasi manusia (HAM) Amnesty International merilis laporan terbaru mengenai perang di Jalur Gaza. Amnesty menyimpulkan perang Israel di Gaza telah memenuhi syarat secara hukum untuk disebut sebagai genosida.
Laporan berjudul “You Feel Like You Are Subhuman”: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza" merupakan hasil final dari penelitian selama berbulan-bulan. Amnesty mengumpulkan data dan fakta melalui wawancara saksi, menganalisis bukti visual dan digital, termasuk gambar satelit, serta mengumpulkan pernyataan yang disampaikan oleh para pejabat senior pemerintah dan militer Israel.
Menurut laporan tersebut, militer Israel melakukan setidaknya tiga dari lima perbuatan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948, termasuk pembunuhan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil yang menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius.
“Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata Agnes Callamard, sekjen Amnesty International, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (6/12/2024).
Penelitian Amenesty mengungkap, selama beberapa bulan, Israel terus melakukan praktik genosida. Bahkan Israel menyadari sepenuhnya bahwa mereka melakukan kerusakan terhadap warga Palestina yang tak bisa disembuhkan kembali.
Israel terus melakukan kejahatan di Gaza meskipun telah mendapat peringatan yang tak terhitung jumlahnya mengenai situasi kemanusiaan yang mengerikan. Selain itu ada keputusan yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ). Isinya memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera guna memungkinkan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza..
“Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional. Ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” kata Callamard.
Dia menambahkan dengan mempertimbangkan konteks perampasan, apartheid, dan pendudukan militer secara ilegal, Amnesty akhirnya menemukan satu kesimpulan yang masuk akal, yaitu tujuan Israel adalah menghancurkan fisik warga Palestina di Gaza.