LOS ANGELES, iNews.id - Anggota pasukan elite Angkatan Laut Amerika Serikat Navy SEAL, Edward Gallagher (40), dinyatakan tak bersalah melakukan kejahatan perang. Dia dituduh membunuh seorang remaja anggota kelompok militan di Irak berada dalam tahanan.
Gallagher disidang selama dua pekan di pengadilan kejahatan perang di San Diego, California, dan vonis tak bersalah dijatuhkan juri pada Selasa (2/7/2019).
Tak hanya itu, dia juga dibebaskan dari dua tuduhan percobaan pembunuhan terhadap warga sipil Irak. Satu-satunya tuduhan terhadapnya adalah tindakan tak patut yakni berpose di samping jenazah anggota ISIS.
Atas pelanggaran tersebut, hukuman maksimum yang dia hadapi 4 bulan penjara. Artinya, Gallagher akan bebas setelah putusan pengadilan karena dia sudah ditahan selama 9 bulan.
Menurut pengacara, Timothy Parlatore, juri memutus Gallagher tidak bersalah atas pembunuhan, penikaman, penembakan.