Aniaya Majikan Penderita Demensia, ART Asal Indonesia Dipenjara 12 Minggu di Singapura

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 12 mingu penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga asal Indonesia Indah Nur Wahyuni dipenjara 12 minggu karena kasus kekerasan. Dia didakwa menyerang majikan yang berusia 85 tahun dan menderita demensia di Singapura.

Melansir dari The Strait Times, Sabtu (16/9/2023), ART tersebut tidak memberikan alasan terkait motif penyerangan yang dilakukan pada Maret 2023.

Indah, yang berusia 35 tahun, dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan penyerangan.

Pada bulan Januari, anak korban mempekerjakan Indah, yang telah menerima pelatihan di agennya tentang bagaimana merawat anak-anak kecil dan lanjut usia.

Kasus itu terungkap saat anak korban melihat memar di belakang tangan kiri ibunya. Dia langsung bertanya pada Indah tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri, Tak Gabung Aliansi Militer

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Ungkap 25.922 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Indonesia usai Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
2 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal