Aniaya Majikan Penderita Demensia, ART Asal Indonesia Dipenjara 12 Minggu di Singapura

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 12 mingu penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga asal Indonesia Indah Nur Wahyuni dipenjara 12 minggu karena kasus kekerasan. Dia didakwa menyerang majikan yang berusia 85 tahun dan menderita demensia di Singapura.

Melansir dari The Strait Times, Sabtu (16/9/2023), ART tersebut tidak memberikan alasan terkait motif penyerangan yang dilakukan pada Maret 2023.

Indah, yang berusia 35 tahun, dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan penyerangan.

Pada bulan Januari, anak korban mempekerjakan Indah, yang telah menerima pelatihan di agennya tentang bagaimana merawat anak-anak kecil dan lanjut usia.

Kasus itu terungkap saat anak korban melihat memar di belakang tangan kiri ibunya. Dia langsung bertanya pada Indah tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

2 hari lalu

Imbas Karhutla Indonesia, Seluruh Sekolah di 3 Negara Bagian Malaysia Ditutup

2 hari lalu

Israel Larang Masuk Pesawat Ethiopian Airlines karena Pilotnya Warga Indonesia

2 hari lalu

Singapura Beri Subsidi Perawatan Kesehatan bagi Korban Paparan Kabut Asap Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal