Aniaya Majikan Penderita Demensia, ART Asal Indonesia Dipenjara 12 Minggu di Singapura

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 12 mingu penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

Ketika sang anak akan melakukan visum, Indah akhirnya mengakui. Bukti rekaman CCTV juga menguatkan aksi pelaku.

Indah menggunakan tangannya untuk memukul punggung dan tangan kiri korban.

Jaksa Lydia Goh mengatakan kepada pengadilan bahwa rekaman CCTV tersebut traumatik bagi anak korban.

Anak korban memberi tahu agen bahwa dia tidak ingin lagi mempekerjakan Indah, dan mengembalikannya ke agensi pada hari berikutnya.

Setelah itu, anak korban tersebut memberi tahu polisi, petugas menangkap Indah pada tanggal 29 Agustus.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri, Tak Gabung Aliansi Militer

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Ungkap 25.922 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Indonesia usai Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
2 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal