Aniaya Majikan Penderita Demensia, ART Asal Indonesia Dipenjara 12 Minggu di Singapura

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 12 mingu penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

Ketika sang anak akan melakukan visum, Indah akhirnya mengakui. Bukti rekaman CCTV juga menguatkan aksi pelaku.

Indah menggunakan tangannya untuk memukul punggung dan tangan kiri korban.

Jaksa Lydia Goh mengatakan kepada pengadilan bahwa rekaman CCTV tersebut traumatik bagi anak korban.

Anak korban memberi tahu agen bahwa dia tidak ingin lagi mempekerjakan Indah, dan mengembalikannya ke agensi pada hari berikutnya.

Setelah itu, anak korban tersebut memberi tahu polisi, petugas menangkap Indah pada tanggal 29 Agustus.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

3 hari lalu

Imbas Karhutla Indonesia, Seluruh Sekolah di 3 Negara Bagian Malaysia Ditutup

3 hari lalu

Israel Larang Masuk Pesawat Ethiopian Airlines karena Pilotnya Warga Indonesia

3 hari lalu

Singapura Beri Subsidi Perawatan Kesehatan bagi Korban Paparan Kabut Asap Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal