Apa Itu Fentanyl, Obat-obatan yang Dikategorikan Senjata Pemusnah Massal oleh Trump?

Anton Suhartono
Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang mengategorikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (15/12/2025), menandatangani instruksi presiden yang mengategorikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal. Keputusan ini cukup mengejutkan karena Trump menyamakan fentanyl dengan senjata lain seperti kimia, biologi, maupun senjata konvensional berdaya ledak tinggi.

Pengumuman itu disampaikan Trump di tengah krisis narkoba di AS, menewaskan puluhan ribu orang setiap tahun. Kematian pada umumnya disebabkan overdosis opioid sintetis yang sangat mematikan ini.

Lantas, apa sebenarnya fentanyl hingga disebut setara dengan senjata pemusnah massal?

Fentanyl adalah opioid sintetis yang awalnya dikembangkan untuk keperluan medis, terutama sebagai obat penghilang rasa sakit bagi pasien kanker atau mereka yang menjalani operasi berat. 

Dalam dunia medis, fentanyl digunakan secara ketat dan terkontrol karena potensi ketergantungannya yang sangat tinggi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
20 jam lalu

Takut Didemo, Netanyahu Persingkat Kunjungan dan Batal Bermalam di New York

21 jam lalu

Surat dari Washington: Dukungan Amerika atas Transaksi Bayan Resources Kini Tercatat Hitam di Atas Putih

22 jam lalu

Trump: Iran Tak Akan Diberi Kesempatan Miliki Senjata Nuklir

24 jam lalu

Harga Minyak Dunia Melemah usai Perwakilan AS-Iran Bertemu di Sela Sidang Umum PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal