Apa Itu Fentanyl, Obat-obatan yang Dikategorikan Senjata Pemusnah Massal oleh Trump?

Anton Suhartono
Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang mengategorikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (15/12/2025), menandatangani instruksi presiden yang mengategorikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal. Keputusan ini cukup mengejutkan karena Trump menyamakan fentanyl dengan senjata lain seperti kimia, biologi, maupun senjata konvensional berdaya ledak tinggi.

Pengumuman itu disampaikan Trump di tengah krisis narkoba di AS, menewaskan puluhan ribu orang setiap tahun. Kematian pada umumnya disebabkan overdosis opioid sintetis yang sangat mematikan ini.

Lantas, apa sebenarnya fentanyl hingga disebut setara dengan senjata pemusnah massal?

Fentanyl adalah opioid sintetis yang awalnya dikembangkan untuk keperluan medis, terutama sebagai obat penghilang rasa sakit bagi pasien kanker atau mereka yang menjalani operasi berat. 

Dalam dunia medis, fentanyl digunakan secara ketat dan terkontrol karena potensi ketergantungannya yang sangat tinggi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
29 menit lalu

Gawat! Iran Ancam Potong 7 Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz

12 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 54 Poin ke Rp17.992 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

14 jam lalu

Trump Bakal Ubah Nama Negara Bagian New Mexico Jadi New America

17 jam lalu

Kedubes AS Peringatkan Warganya di Timur Tengah, Perang Saudi-Houthi Bakal Meluas Cepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal