JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (15/12/2025), menandatangani instruksi presiden yang mengategorikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal. Keputusan ini cukup mengejutkan karena Trump menyamakan fentanyl dengan senjata lain seperti kimia, biologi, maupun senjata konvensional berdaya ledak tinggi.
Pengumuman itu disampaikan Trump di tengah krisis narkoba di AS, menewaskan puluhan ribu orang setiap tahun. Kematian pada umumnya disebabkan overdosis opioid sintetis yang sangat mematikan ini.
Lantas, apa sebenarnya fentanyl hingga disebut setara dengan senjata pemusnah massal?
Fentanyl adalah opioid sintetis yang awalnya dikembangkan untuk keperluan medis, terutama sebagai obat penghilang rasa sakit bagi pasien kanker atau mereka yang menjalani operasi berat.
Dalam dunia medis, fentanyl digunakan secara ketat dan terkontrol karena potensi ketergantungannya yang sangat tinggi.
Masalah muncul ketika fentanyl diproduksi dan diedarkan secara ilegal. Zat ini dikenal sangat kuat, sekitar 50 hingga 100 kali lebih poten dibandingkan morfin. Dalam dosis yang sangat kecil saja, fentanyl bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kehilangan kesadaran, hingga kematian.
Di pasar gelap, fentanyl kerap dicampurkan ke dalam heroin, kokain, atau obat-obatan terlarang lainnya tanpa sepengetahuan pengguna. Akibatnya, risiko overdosis meningkat drastis. Banyak korban tewas bahkan tidak menyadari bahwa narkoba yang mereka konsumsi mengandung fentanyl.
Pemerintahan Trump menilai dampak fentanyl tidak kalah mematikan dibandingkan senjata pemusnah massal konvensional. Dalam beberapa pernyataannya, Trump menyebut fentanyl sebagai ancaman nasional karena kemampuannya “membunuh secara massal” dan merusak generasi muda Amerika tanpa perlu perang terbuka.