Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina bagi Pengujung WNA yang Sudah Divaksinasi Covid

Ahmad Islamy Jamil
Petugas memeriksa suhu penumpang di salah satu bandara internasional Arab Saudi, tahun lalu. (Foto: Reuters)

Pengunjung juga harus memiliki polis asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi potensi risiko Covid-19. Mereka juga harus menyerahkan hasil tes PCR negatif yang diambil selambat-lambatnya 72 jam sebelum penerbangan ke Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan, warga negaranya masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung atau tidak langsung tanpa izin sebelumnya dari otoritas terkait karena risiko Covid-19.

Negara-negara itu adalah Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarusia, dan India.

Sejak Februari lalu, Arab Saudi menangguhkan perjalanan masuk dari 20 negara, termasuk Indonesia, dengan pengecualian para diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis, serta keluarga mereka.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
16 jam lalu

3 WNI Ditangkap Aparat Saudi di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Layanan Haji

Haji dan Umrah
2 hari lalu

PPIH Arab Saudi Rekrut Ratusan Mahasiswa Mesir hingga Yaman untuk Atasi Kendala Bahasa

Internasional
2 hari lalu

Iran Kirim 30.000 Jemaah Haji di Tengah Konflik, Puji Layanan Arab Saudi

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Lupakan Perang, Arab Saudi Terima Jemaah Haji Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal