Arab Saudi Guyur Pemerintah Yaman Dana Rp8 Triliun untuk Bayar Gaji PNS dan Bantuan Pangan

Anton Suhartono
Arab Saudi akan menggelontorkan dana 500 juta dolar AS atau sekitar Rp8 triliun untuk pemerintahan Yaman yang sah diakui internasional (Foto: AP)

"Dana tersebut bertujuan untuk mendukung gaji, biaya operasional, meningkatkan ketahanan pangan, dan membantu reformasi ekonomi, yang mencerminkan komitmen (Arab Saudi) terhadap keamanan, stabilitas, dan kemakmuran Yaman," kata pejabat tersebut.

Arab Saudi dan Houthi menyepakati gencatan senjata ditengahi PBB pada April 2022. Meski demikian Yaman tak bisa lepas dari cengkraman kemiskinan penduduknya. Perang saudara yang berlangsung selama 8 tahun memicu bencana kemanusiaan terbesar saat itu.

Sementara itu kelompok Houthi saat ini terlibat dalam pertempuran melawan Israel. Houthi menyerang wilayah Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina. Bukan hanya itu Houthi juga menyerang kapal-kapal dagang Israel maupun negara lain yang terkait dengan negara Yahudi itu di Laut Merah. 

Pertempuran Houthi dengan Israel memasuki babak baru beberapa hari belakangan. Kedua pihak saling serang mengincar target penting. Rudal-rudal Houthi menghantam Tel Aviv, sementara Israel melancarkan serangan ke bandara Sanaa serta pelabuhan dan pembangkit listrik di Hodeidah.​

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Penampakan Gurun Tandus di Arab Saudi Berubah Jadi Danau Sangat Luas

Internasional
2 hari lalu

Setelah Salju, Warga Saudi Dikejutkan dengan Gurun Tandus Berubah Jadi Danau

Internasional
2 hari lalu

Innalillahi, Muazin Masjid Nabawi Sheikh Faisal Wafat

Internasional
4 hari lalu

Pesawat Bawa Ratusan Jemaah Umrah Mendarat Darurat di Saudi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal