Gantz mengatakan, sanksi tersebut adalah kesalahan karena akan merugikan legitimasi Israel selama masa perang. Dia juga mengklaim Israel sudah memiliki sistem peradilan independen dan militer yang menaati hukum internasional untuk memproses warga dan tentara yang melanggar.
Blinken pada Jumat mengatakan telah membuat keputusan mengenai tuduhan bahwa Israel melanggar serangkaian undang-undang AS. Isi UU itu melarang pemberian bantuan militer kepada individu atau unit pasukan keamanan yang melakukan pelanggaran HAM berat.
Awal pekan ini, organisasi berita investigasi Pro Publica melaporkan, panel khusus Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Israel Leahy Vetting Forum, merekomendasikan kepada Blinken agar beberapa unit militer dan polisi Israel didiskualifikasi dari penerimaan bantuan AS terkait tuduhan pelanggaran HAM.
Disebutkan, insiden yang menjadi tuduhan pelanggaran HAM tersebut berlangsung di Tepi Barat, sebagian besar terjadi sebelum perang Israel dengan Hamas di Gaza pada 7 Oktober.