NEW YORK, iNews.id – Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat Google pada Selasa (24/1/2023). Mereka menuduh perusahaan itu secara ilegal menyalahgunakan monopoli atas teknologi yang mendukung periklanan daring.
Ini menjadi gugatan antimonopoli pertama yang diajukan Departemen Kehakiman AS terhadap raksasa teknologi tersebut di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden. Perkara ini juga semakin meningkatkan tekanan hukum pada perusahaan internet terbesar di dunia itu.
Dalam gugatan itu disebutkan, Google telah merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan. Cara yang dilakukan Google adalah dengan terlibat dalam kampanye sistematis untuk menguasai sebagian besar alat teknologi tinggi yang digunakan oleh para penerbit, pengiklan, dan makelar untuk memfasilitasi iklan digital.
Gugatan tersebut meminta Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia agar memaksa Google menjual sebagian besar rangkaian produk teknologi iklannya. Produk tersebut antara lain mencakup perangkat lunak untuk membeli dan menjual iklan; pasar untuk menyelesaikan transaksi, dan; layanan untuk menampilkan iklan di seluruh internet dunia.
Gugatan itu juga mendesak pengadilan untuk menghentikan Google terlibat dalam praktik dugaan monopoli itu.
Ini adalah gugatan antimonopoli kelima yang diajukan oleh para pejabat AS terhadap Google sejak 2020. Para pembuat undang-undang dan regulator di seluruh dunia berupaya untuk mengendalikan kekuatan yang diberikan perusahaan teknologi besar atas informasi dan perdagangan online.
Di Eropa, Amazon, Google, Apple, dan lainnya menghadapi investigasi dan tuduhan pelanggaran antimonopoli. Sementara para regulator telah mengesahkan undang-undang baru untuk membatasi bahaya media sosial dan beberapa praktik seperti pengumpulan data.
Di Amerika Serikat, Google menghadapi pengawasan khusus. Pada 2020, sekelompok negara bagian yang dipimpin oleh Texas mengajukan gugatan antimonopoli terhadap perusahaan itu yang melibatkan teknologi periklanan. Sementara Departemen Kehakiman dan kelompok negara bagian lainnya secara terpisah menggugat Google atas klaim bahwa Google menyalahgunakan dominasinya atas pencarian daring.
Pada 2021, beberapa negara bagian juga menggugat praktik toko aplikasi Google.