AS Gugat Google atas Tuduhan Monopoli Periklanan Daring

Ahmad Islamy Jamil
Google dinilai menyalahgunakan monopoli atas teknologi yang mendukung periklanan online. (Foto: Ist.)

Juru Bicara Google, Peter Schottenfels, menilai gugatan tersebut tidak berdasar. Menurut dia langkah hukum yang ditempuh Departemen Kehakiman AS dapat memperlambat inovasi dan merugikan para penerbit iklan.

Sementara Jaksa Agung AS, Merrick B Garland mengatakan, monopoli  justru mengancam pasar yang bebas dan adil—yang selama ini menjadi dasar ekonomi Amerika. “Kami akan secara agresif melindungi konsumen, menjaga persaingan, dan bekerja untuk memastikan keadilan ekonomi dan peluang bagi semua,” tuturnya seperti dikutip The New York Times.

Departemen Kehakiman dan beberapa negara bagian, termasuk New York dan California, menilai Google telah membangun monopolinya dengan membeli alat penting yang mengirimkan iklan ke penerbit. Akibatnya, pengiklan membayar lebih banyak untuk ruang di internet dan penerbit menghasilkan lebih sedikit uang, lantaran Google mengambil bagiannya.

“Setiap kali ancaman muncul, Google telah menggunakan kekuatan pasarnya dalam satu atau lebih alat teknologi iklan ini untuk meredam ancaman tersebut. Hasilnya: Google sukses mewujudkan rencananya untuk mempertahankan dominasi di seluruh industri,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Iran Tunggu Jawaban AS soal Proposal Terbaru Pembukaan Selat Hormuz

1 hari lalu

Ancaman Keras Iran: Jika Kami Tak Bisa Jual Minyak, Negara Lain Juga

2 hari lalu

California Resmi Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha Hari Libur Negara Bagian

2 hari lalu

Iran Ancam Serang Infrastruktur Negara-Negara Timur Tengah jika Digempur AS Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal