AS Ikut Tangani Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda yang Menjerat Emirsyah Satar

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Pada Mei 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Emirsyah Satar. Dirut Garuda periode 2005–2014 itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Upaya hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, oleh Mahkamah Agung, kasasi Emir ditolak pada Desember lalu. Lelaki itu pun tetap mendekam di bui.

Pada November 2020, setelah SFO Inggris mengumumkan penyelidikan terhadap Bombardier, dirut Garuda saat ini bersama Pemerintah Indonesia berjanji untuk bekerja sama dengan otoritas terkait.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemimpin Hizbullah Peringatkan Israel: Tarik Seluruh Pasukan dari Lebanon Tanpa Syarat

57 tahun lalu

Teken Perjanjian Damai dengan AS, Dubes Iran: InsyaAllah Kita Dapatkan Perdamaian Permanen

57 tahun lalu

AS Mulai Tarik 5.000 Tentara dari Jerman, Imbas Ketegangan dengan NATO soal Iran

57 tahun lalu

Pakistan: Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Perdamaian AS-Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal