AS Minta Malaysia Ekstradisi Warga Korut yang Ditangkap Terkait Sanksi Ekonomi

Anton Suhartono
Seorang warga Korut ditangkap di Malaysia karena kasus pencucian uang dan pelanggaran sanksi ekonomi (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Amerika Serikat meminta Malaysia untuk mengekstradisi seorang pria Korea Utara (Korut). Pria bernama Mun Chol Myong (54) itu dituduh terlibat pencucian uang serta melanggar pemberlakuan sanksi terhadap Korut.

Mun sudah tinggal di Malaysia selama 10 tahun bersama istri dan dua putrinya. Dia ditangkap pada Mei 2019 dan didakwa dengan lima tuduhan pencucian uang di AS. Selain itu, dia dituduh melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Korut dengan menjual barang-barang mewah serta minuman keras ke negaranya.

Jaksa penuntut Faizul Aswad Masri mengatakan, pelanggaran ini terjadi antara 2014 dan 2017 melibatkan barang-barang yang masuk dalam daftar tak boleh dikirim ke Korut.

Pada bulan lalu, hakim menolak permintaan pembebasan dengan uang jaminan karena dia berpotensi kabur.

Dalam sidang pada Kamis (4/7/2019), pengacara Mun, Jagjit Singh, mengatakan kliennya harus dibebaskan dengan jaminan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

6 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

6 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

6 hari lalu

Pesan Haru Mahathir Mohamad untuk Istri Tercinta Siti Hasmah yang Meninggal Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal