WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump tidak lagi memandang pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai pelanggaran hukum internasional. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, status Tepi Barat perlu dinegosiasikan oleh Israel dan Palestina.
Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan AS terhadap permukiman Israel di Tepi Barat, Senin (18/11/2019). AS kini menganggap permukiman di tanah Palestina yang diduduki rezim Zionis itu sesuai hukum internasional.
Pompeo menyebut, AS tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 tentang penyelesaian wilayah tersebut. Dia bersikeras perubahan kebijakan yang menyakitkan Palestina ini tidak akan membuat AS diisolasi komunitas global.
Pemerintah Israel menyambut baik perubahan kebijakan AS tersebut, yang berbeda dengan sikap presiden terdahulu, Barack Obama.
Permukiman di Tepi Barat didirikan oleh Israel di tanah yang didudukinya dalam perang Timur Tengah pada 1967 silam. Daerah itu sejak lama menjadi sumber perselisihan antara Israel, komunitas internasional, dan Palestina.