AS: Permukiman Yahudi di Tepi Barat Tak Melanggar Hukum Internasional

Nathania Riris Michico
Pemukiman Maale Adumim di Tepi Barat yang diduduki Israel di pinggiran Yerusalem. (Foto: Ahmad Gharabli / AFP)

"Setelah mempelajari semua sisi dari debat hukum secara saksama, Amerika Serikat menyimpulkan pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo, seperti dilaporkan BBC, Selasa (19/11/2019).

"Menyebut permukiman sipil (yang dibuat Israel) melanggar hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak mewujudkan perdamaian," ujarnya.

Kepala negosiator Palestina Saeb Erekat mengatakan keputusan AS berisiko terhadap stabilitas, keamanan, dan perdamaian global. Dia menegaskan, pihaknya mengancam akan mengganti hukum internasional dengan hukum rimba.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pergeseran kebijakan AS "membetulkan" sejarah yang salah dan meminta negara lain melakukan hal yang sama.

Masalah permukiman Yahudi adalah salah satu hal yang paling diperdebatkan antara Israel dan Palestina. Sekitar 600.000 orang Yahudi tinggal di 140 permukiman yang dibangun sejak Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Bolivia-Israel Berdamai, Pulihkan Hubungan Diplomatik setelah Gencatan Senjata Gaza

Internasional
3 hari lalu

Ratusan Pemukim Yahudi Israel Geruduk Masjid Al Aqsa untuk Beribadah

Internasional
3 hari lalu

386 Warga Gaza Tewas akibat Serangan Israel Selama Gencatan Senjata

Internasional
3 hari lalu

Israel Terus Serang Gaza Selama Gencatan Senjata, Total Korban Tewas Hampir 70.400 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal