"Setelah mempelajari semua sisi dari debat hukum secara saksama, Amerika Serikat menyimpulkan pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo, seperti dilaporkan BBC, Selasa (19/11/2019).
"Menyebut permukiman sipil (yang dibuat Israel) melanggar hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak mewujudkan perdamaian," ujarnya.
Kepala negosiator Palestina Saeb Erekat mengatakan keputusan AS berisiko terhadap stabilitas, keamanan, dan perdamaian global. Dia menegaskan, pihaknya mengancam akan mengganti hukum internasional dengan hukum rimba.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pergeseran kebijakan AS "membetulkan" sejarah yang salah dan meminta negara lain melakukan hal yang sama.
Masalah permukiman Yahudi adalah salah satu hal yang paling diperdebatkan antara Israel dan Palestina. Sekitar 600.000 orang Yahudi tinggal di 140 permukiman yang dibangun sejak Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.