AS Sahkan UU Baru, Bank yang Berhubungan dengan China Bakal Disanksi

Arif Budiwinarto
Amerika Serikat sahkan undang-undang baru, isinya bakal memberi sanksi pada bank yang menjalin kerja sama dengan China (foto: ist)

Sementara itu, Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Mark Pompeo menyebut pengesahan UU tersebut membahayakan peradilan dan menghancurkan kebebasan warga Hong Kong yang tidak didapat di China daratan. Padahal, dalam sejarahnya Hong Kong diserahkan oleh Inggris pada 1997 dengan kesepakatan yang menjamin kebebasan tertentu.

"Amerika Serikat tidak akan berpangku tangan sementara China menelan Hong Kong ke mulut otoriternya," kata Pompeo.

China mengumumkan pemberlakukan udang-undang yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau bekerja sama dengan pihak asing.

China mengatakan UU itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme dan menolak kritik karena dianggap sebagai campur tangan dalam urusannya.

Dalam UU itu juga mencantumkan 'jika dibutuhkan lembaga keamanan nasional yang relevan di bawah Pemerintah Pusat Republik Rakyat China akan mendirikan cabang di Hong Kong.'

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Purbaya Siapkan Penerbitan Panda Bond Bulan Depan, Perkuat Pembiayaan hingga Stabilitas Rupiah

Nasional
10 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Rp17.387 per Dolar AS

Internasional
12 jam lalu

Iran Surati FIFA Minta Jaminan Tak Singgung Garda Revolusi saat Piala Dunia

Nasional
13 jam lalu

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, RI Siap Terbitkan Panda Bond di China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal