WASHINGTON, iNews.id - Parlemen Amerika Serikat mengesahan undang-undang baru, isinya akan menjatuhkan sanksi kepada bank yang menjalin bisnis dengan pejabat China.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah masuk ke kongres sejak minggu lalu. Kemudian dikirim ke Senat untuk disahkan sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.
Dilansir dari Reuters, pengesahan undang-undang tersebut sebagai respons atas langkah China meloloskan UU Keamanan Nasional yang dianggap membatasi kebebasan rakyat Hong Kong.
Ketua Parlemen AS, Nancy Pelosi, mengecam keras langkah Beijing mengesahkan undang-undang kontroversial tersebut. Menurut Pelosi, UU Keamanan Nasional sebagai upaya mematikan prinsip "Satu Negara, Dua Sistem".
"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri Parlemen AS.