AS Sahkan UU Baru, Bank yang Berhubungan dengan China Bakal Disanksi

Arif Budiwinarto
Amerika Serikat sahkan undang-undang baru, isinya bakal memberi sanksi pada bank yang menjalin kerja sama dengan China (foto: ist)

WASHINGTON, iNews.id - Parlemen Amerika Serikat mengesahan undang-undang baru, isinya akan menjatuhkan sanksi kepada bank yang menjalin bisnis dengan pejabat China.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah masuk ke kongres sejak minggu lalu. Kemudian dikirim ke Senat untuk disahkan sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.

Dilansir dari Reuters, pengesahan undang-undang tersebut sebagai respons atas langkah China meloloskan UU Keamanan Nasional yang dianggap membatasi kebebasan rakyat Hong Kong.

Ketua Parlemen AS, Nancy Pelosi, mengecam keras langkah Beijing mengesahkan undang-undang kontroversial tersebut. Menurut Pelosi, UU Keamanan Nasional sebagai upaya mematikan prinsip "Satu Negara, Dua Sistem".

"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri Parlemen AS.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
22 menit lalu

Trump: Tak Ada Kekuatan Militer Bisa Kalahkan Angkatan Laut AS!

Internasional
2 jam lalu

Membaca Motif Bantuan China di Balik Jatuhnya Heli dan Jet Tempur AS di Laut China Selatan

Internasional
2 jam lalu

Nah, Senator AS Sebut Masa Jabatan Presiden Venezuela Maduro hanya Menghitung Hari

Internasional
2 jam lalu

Trump Akhirnya Ngaku Jalani MRI saat Pemeriksaan Medis, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal