AS Sahkan UU Baru, Bank yang Berhubungan dengan China Bakal Disanksi

Arif Budiwinarto
Amerika Serikat sahkan undang-undang baru, isinya bakal memberi sanksi pada bank yang menjalin kerja sama dengan China (foto: ist)

WASHINGTON, iNews.id - Parlemen Amerika Serikat mengesahan undang-undang baru, isinya akan menjatuhkan sanksi kepada bank yang menjalin bisnis dengan pejabat China.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah masuk ke kongres sejak minggu lalu. Kemudian dikirim ke Senat untuk disahkan sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.

Dilansir dari Reuters, pengesahan undang-undang tersebut sebagai respons atas langkah China meloloskan UU Keamanan Nasional yang dianggap membatasi kebebasan rakyat Hong Kong.

Ketua Parlemen AS, Nancy Pelosi, mengecam keras langkah Beijing mengesahkan undang-undang kontroversial tersebut. Menurut Pelosi, UU Keamanan Nasional sebagai upaya mematikan prinsip "Satu Negara, Dua Sistem".

"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri Parlemen AS.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
14 jam lalu

BI bakal Perluas QRIS Antarnegara, Timor Leste dan Hong Kong Segera Terhubung

14 jam lalu

Teman Jadi Musuh, Kolombia Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran

15 jam lalu

Trump Tolak Tawaran Iran Buka Selat Hormuz

17 jam lalu

Iran Siap Buka Blokade Selat Hormuz dalam 7 Hari, Beri Syarat Ini ke AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal