AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur

Anton Suhartono
Nancy Pelosi (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Kongres AS menyetujui pemberian sanksi kepada para pejabat China atas tuduhan keterlibatan mereka dalam melakukan penahanan massal terhadap muslim etnis Uighur.

Hampir semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS memberikan dukungan disahkannya UU Hak Asasi Manusia (HAM) Uighur, kecuali satu orang.

Kelompok-kelompok HAM internasional mengungkap, sedikitnya 1 juta warga muslim Uighur dan etnis lainnya di Xinjiang ditahan di kamp-kamp, menjalani pencucian otak sehingga mereka tak bisa menjalankan kewajiban agama.

"Jika Amerika tidak berbicara untuk menentang (pelanggaran) HAM di China  karena kepentingan komersial, maka kami kehilangan semua otoritas moral untuk berbicara tentang pelanggaran HAM di mana pun di dunia," kata Ketua DPR, Nancy Pelosi, dikutip dari AFP, Kamis (28/5/2020).

Partai Republik dan Demokrat di DPR kali ini satu suara. Pemimpin Komite urusan Luar Negeri Republik, Michael McCaul, menyebut ada tindakan genosida budaya yang disponsori negara di Xinjiang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
23 menit lalu

Iran Ancam Negara-Negara Timur Tengah yang Bantu AS: Akan Kami Balas dengan Dahsyat

2 jam lalu

Presiden Iran Tawarkan AS Berdamai Lagi: Kembalilah ke MoU!

2 jam lalu

Banjir Nepal: Korban Tewas Tembus 1.000 Orang, Ratusan Pekerja Terjebak di Terowongan PLTA

3 jam lalu

Mundur, Menteri Angkatan Darat AS Ngeluh Menhan Hegseth Gemar Pecati Para Jenderal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal