AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur

Anton Suhartono
Nancy Pelosi (Foto: AFP)

“(China) Berusaha mengapus seluruh budaya hanya karena tidak sesuai dengan apa yang oleh Partai Komunis dianggap sebagai 'China'. Kami tidak akan tinggal diam dan membiarkan ini berlanjut,” kata McCaul.

Di bawah UU HAM Uighur, pemerintahan Presiden Donald Trump dapat menunjuk pejabat China yang bertanggung jawab atas penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap warga Uighur serta kelompok minoritas lainnya.

Otoritas AS kemudian membekukan aset apa pun yang mereka miliki serta melarang mereka masuk Negeri Paman Sam.

UU itu secara khusus menyebut nama Ketua Partai Komunis China di Xinjiang, Chen Quanguo.

Sementara itu China pada awalnya menepis telah menahan muslim Uighur serta etnis lainnya. Namun mereka menggunakan istilah pusat pelatihan dan pendidikan yang bertujuan untuk mencegah radikalisme Islam.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 jam lalu

Gawat! Iran Ancam Potong 7 Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz

18 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 54 Poin ke Rp17.992 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

20 jam lalu

Trump Bakal Ubah Nama Negara Bagian New Mexico Jadi New America

23 jam lalu

Kedubes AS Peringatkan Warganya di Timur Tengah, Perang Saudi-Houthi Bakal Meluas Cepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal