AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur

Anton Suhartono
Nancy Pelosi (Foto: AFP)

“(China) Berusaha mengapus seluruh budaya hanya karena tidak sesuai dengan apa yang oleh Partai Komunis dianggap sebagai 'China'. Kami tidak akan tinggal diam dan membiarkan ini berlanjut,” kata McCaul.

Di bawah UU HAM Uighur, pemerintahan Presiden Donald Trump dapat menunjuk pejabat China yang bertanggung jawab atas penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap warga Uighur serta kelompok minoritas lainnya.

Otoritas AS kemudian membekukan aset apa pun yang mereka miliki serta melarang mereka masuk Negeri Paman Sam.

UU itu secara khusus menyebut nama Ketua Partai Komunis China di Xinjiang, Chen Quanguo.

Sementara itu China pada awalnya menepis telah menahan muslim Uighur serta etnis lainnya. Namun mereka menggunakan istilah pusat pelatihan dan pendidikan yang bertujuan untuk mencegah radikalisme Islam.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Israel Gagal Yakinkan Trump untuk Serang Iran, Negosiasi Nuklir Tetap Berlanjut

Internasional
6 jam lalu

Pejabat Board of Peace: Andalkan Pasukan Internasional Jaga Gaza Langkah Keliru

Internasional
9 jam lalu

Nah, Menlu AS Sebut Trump Bersedia Bertemu Pemimpin Iran Khamenei

Seleb
16 jam lalu

Terry Putri Ungkap Perjuangan Puasa di AS, Susah Cari Makanan Halal hingga Tempuh 70 Km untuk Tarawih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal