HONG KONG, iNews.id - Palemen Hong Kong membahas rancangan undang-undang (RUU) kontroversial mengenai lagu kebangsaan China, Rabu (27/5/2020).
Mereka yang menyalahgunakan atau mengkriminalisasi lagu kebangsaan akan dihukum seperti diberlakukan di China daratan, jika disahkan.
Ini merupakan pembahasan kedua, sebuah upaya dari para legislator untuk mempercepat prosesnya. Tentu saja RUU ini ditolak aktivis dan massa prodemokrasi yang sejak pagi membarikade jalan dan angkutan transportasi.
RUU lagu kebangsaan semakin memperuncing konflik pemerintah dengan para aktivis yang menentang campur tangan China lebih jauh di wilayah itu.
Jika disahkan, mereka yang menyalahgunakan dan mengkriminalisasi, termasuk melecehkan dan menghina akan dipenjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp94 juta, seperti dikutip dari Reuters.