Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moskow: Negara Barat Mulai Sadar Tak Bisa Kalahkan Rusia di Ukraina
Advertisement . Scroll to see content

AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur

Kamis, 28 Mei 2020 - 07:44:00 WIB
AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur
Nancy Pelosi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Kongres AS menyetujui pemberian sanksi kepada para pejabat China atas tuduhan keterlibatan mereka dalam melakukan penahanan massal terhadap muslim etnis Uighur.

Hampir semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS memberikan dukungan disahkannya UU Hak Asasi Manusia (HAM) Uighur, kecuali satu orang.

Kelompok-kelompok HAM internasional mengungkap, sedikitnya 1 juta warga muslim Uighur dan etnis lainnya di Xinjiang ditahan di kamp-kamp, menjalani pencucian otak sehingga mereka tak bisa menjalankan kewajiban agama.

"Jika Amerika tidak berbicara untuk menentang (pelanggaran) HAM di China  karena kepentingan komersial, maka kami kehilangan semua otoritas moral untuk berbicara tentang pelanggaran HAM di mana pun di dunia," kata Ketua DPR, Nancy Pelosi, dikutip dari AFP, Kamis (28/5/2020).

Partai Republik dan Demokrat di DPR kali ini satu suara. Pemimpin Komite urusan Luar Negeri Republik, Michael McCaul, menyebut ada tindakan genosida budaya yang disponsori negara di Xinjiang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut