WASHINGTON, iNews.id - Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) menangkap kargo Korea Utara (Korut) karena dituduh melanggar sanksi AS dan PBB dengan mengangkut batubara dari negaranya. Hal itu diungkapkan Departemen Kehakiman AS.
Divisi Keamanan Departemen Kehakiman AS menyatakan, kapal seberat 17 ribu ton itu sedang mendekati perairan AS. Kapal itu pertama kali dihentikan dan ditangkap otoritas maritim di Indonesia pada April 2018 saat mengangkut batubara.
Kapten kapal didakwa melanggar hukum Indonesia, dan pada Juli lalu, AS mengajukan tindakan untuk menyita kapal tersebut, menurut surat-surat pengadilan.
Kapal pendobrak sanksi itu kini tidak berfungsi lagi, kata asisten jaksa agung AS untuk urusan keamanan nasional, John Demers.
Kapal itu merupakan salah satu kapal barang terbesar Korea Utara. Dan inilah pertama kali as menangkap sebuah kapal barang Korea Utara karena melanggar sanksi internasional.