Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Reza Fajri
Polisi Jepang menangguhkan SIM milik hampir 900 pesepeda setelah mereka mengayuh sepeda dalam keadaan mabuk (foto: Pixabay)

TOKYO, iNews.id - Polisi Jepang menangguhkan surat izin mengemudi (SIM) milik hampir 900 pesepeda setelah mereka kedapatan mengayuh sepeda dalam keadaan mabuk. Otoritas menilai, para pelanggar berpotensi menimbulkan bahaya besar jika mengemudikan mobil.

Seperti dilansir dari BBC, jumlah SIM yang ditangguhkan dari Januari hingga September meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejak November tahun lalu, Jepang menerapkan regulasi baru yang memperketat hukuman bagi siapa pun yang mengendarai sepeda sambil mengonsumsi alkohol. Pesepeda mabuk dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 500.000 yen (sekitar Rp50 juta).

Ambang batas deteksi alkohol juga diperketat. Jika hasil tes napas menunjukkan kadar alkohol 0,15 mg per liter atau lebih, pesepeda bisa dikenai sanksi, baik denda maupun penangguhan SIM.

Sebelumnya, pelanggaran hanya dikenakan jika pesepeda tidak mampu mengendalikan kendaraannya dengan baik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah Tanpa Banyak Sekat ala Hunian Jepang Makin Diminati, Ini Alasannya!

5 hari lalu

Profil Yayoi Kusama, Seniman Legendaris Jepang yang Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

7 hari lalu

Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Cantik Outlander Maut di Surabaya Akui Mengemudi saat Mabuk Berat

7 hari lalu

PM Jepang Takaichi Kisahkan Rumah Dinasnya Angker, Ada Kecoak Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal