Aung San Suu Kyi Akan Hadir di Pengadilan Internasional soal Tuduhan Genosida Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

"Kami, militer, akan bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah dan kami akan mengikuti instruksi pemerintah," ujarnya.

Myo Nyunt, juru bicara partai penguasa pemerintah, Liga Nasional untuk Demokrasi, mengatakan, Suu Kyi yang akan menangani langsung kasus ini.

"Mereka menuduh Daw Aung San Suu Kyi tidak menyinggung soal pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menuduh dia (Suu Kyi) tidak mencoba menghentikan pelanggaran HAM. Dia memutuskan untuk menghadapi sendiri gugatan ini," kata Nyunt.

Gambia dan Myanmar merupakan negara yang ikut menandatangani Konvensi Genosida 1948. Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan genosida namun memaksa anggotanya untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Sementara itu, ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pertama untuk kasus ini pada 10 hingga 12 Desember 2019.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane

28 hari lalu

Blak-blakan, Walkot New York Mamdani Sebut AS Bertanggung Jawab atas Genosida Gaza

1 bulan lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

2 bulan lalu

PBB: Israel Hancurkan RS Anak di Gaza, Bikin Bayi Cacat Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal