Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara, Kali Ini Dituduh Langgar UU Rahasia

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan junta, Kamis (29/9/2022), yakni 3 tahun. Bukan hanya Suu Kyi, mantan penasihat ekonominya yang juga warga Australia, Sean Turnell, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Seorang sumber yang mengetahui persidangan mengatakan, keduanya dituduh melanggar undang-undang (UU) rahasia. Suu Kyi dan Turnell, kata dia, membantah bersalah atas tuduhan melanggar UU rahasia. Pelanggaran terhadap UU ini menjatuhkan hukuman maksimal 14 tahun terhadap pelaku.

"Masing-masing 3 tahun, tidak ada kerja sosial," kata sumber yang meminta namanya tak dipublikaskan itu, dikutip dari Reuters.

Suu Kyi, Turnell, serta beberapa mantan anggota tim ekonomi pemerintah Myanmar, termasuk dari ribuan yang ditangkap oleh pemerintahan junta setelah kudeta pada 1 Februari 2021.

Selain UU rahasia, Turnell juga dituduh melanggar aturan imigrasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengadilan juga akan memutus kasus tersebut hari ini.

Sementara itu Suu Kyi telah dijatuhi hukuman setidaknya 23 tahun penjara untuk beberapa kasus. Hukuman paling lama terkait dakwaan korupsi. Dia membantah bersalah atas semua tuduhan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Brutal! Pasukan Myanmar Bombardir Pasar di Komunitas Rohingya, 33 Orang Tewas

1 bulan lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

1 bulan lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

1 bulan lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal