Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara, Kali Ini Dituduh Langgar UU Rahasia

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan junta, Kamis (29/9/2022), yakni 3 tahun. Bukan hanya Suu Kyi, mantan penasihat ekonominya yang juga warga Australia, Sean Turnell, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Seorang sumber yang mengetahui persidangan mengatakan, keduanya dituduh melanggar undang-undang (UU) rahasia. Suu Kyi dan Turnell, kata dia, membantah bersalah atas tuduhan melanggar UU rahasia. Pelanggaran terhadap UU ini menjatuhkan hukuman maksimal 14 tahun terhadap pelaku.

"Masing-masing 3 tahun, tidak ada kerja sosial," kata sumber yang meminta namanya tak dipublikaskan itu, dikutip dari Reuters.

Suu Kyi, Turnell, serta beberapa mantan anggota tim ekonomi pemerintah Myanmar, termasuk dari ribuan yang ditangkap oleh pemerintahan junta setelah kudeta pada 1 Februari 2021.

Selain UU rahasia, Turnell juga dituduh melanggar aturan imigrasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengadilan juga akan memutus kasus tersebut hari ini.

Sementara itu Suu Kyi telah dijatuhi hukuman setidaknya 23 tahun penjara untuk beberapa kasus. Hukuman paling lama terkait dakwaan korupsi. Dia membantah bersalah atas semua tuduhan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

29 hari lalu

2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

30 hari lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

1 bulan lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal