Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara atas Tuduhan Korupsi

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - PengadilanMyanmar, Senin (15/8/2022), memvonis Aung San Suu Kyi dengan hukuman 6 tahun penjara terkait empat dakwaan korupsi. Dia dituduh menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi, organisasi yang didirikannya untuk mengampanyekan kesehatan dan pendidikan.

Menurut pengadilan, dana itu digunakan untuk membangun rumah. Selain itu Suu Kyi juga dituduh menyewakan tanah milik negara dengan potongan harga.

Suu Kyi menyebut dakwaan itu tidak masuk akal serta menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Perempuan berusia 77 tahun itu didakwa dengan setidaknya 18 tuduhan, mulai dari korupsi hingga kecurangan pemilu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 190 tahun untuk semua dakwaan.

Suu Kyi sebelumnya divonis hukuman 11 tahun penjara untuk kasus lain.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer menggulingkan pemerintah Suu Kyi pada 1 Februari 2021. Puluhan ribu orang dipenjara dan banyak mengalami penyiksaan, pemukulan, bahkan pembunuhan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Suap, Harta Bupati Nonaktif Langkat Tembus Rp10,67 Miliar!

57 tahun lalu

Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan

57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

KPK Arab Saudi OTT Besar-besaran, Tangkap 130 Orang termasuk Pejabat Kementerian Urusan Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal