Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara atas Tuduhan Korupsi

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - Pengadilan Myanmar, Senin (15/8/2022), memvonis Aung San Suu Kyi dengan hukuman 6 tahun penjara terkait empat dakwaan korupsi. Dia dituduh menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi, organisasi yang didirikannya untuk mengampanyekan kesehatan dan pendidikan.

Menurut pengadilan, dana itu digunakan untuk membangun rumah. Selain itu Suu Kyi juga dituduh menyewakan tanah milik negara dengan potongan harga.

Suu Kyi menyebut dakwaan itu tidak masuk akal serta menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Perempuan berusia 77 tahun itu didakwa dengan setidaknya 18 tuduhan, mulai dari korupsi hingga kecurangan pemilu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 190 tahun untuk semua dakwaan.

Suu Kyi sebelumnya divonis hukuman 11 tahun penjara untuk kasus lain.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer menggulingkan pemerintah Suu Kyi pada 1 Februari 2021. Puluhan ribu orang dipenjara dan banyak mengalami penyiksaan, pemukulan, bahkan pembunuhan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
2 hari lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Internasional
3 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk

Nasional
6 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal