Aung San Suu Kyi Kembali Divonis Penjara, Kali Ini atas Tuduhan Kecurangan Pemilu

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara 3 tahun atas tuduhan kecurangan pemilu (Foto: Ruters)

NAYPYIDAW, iNews.id - PengadilanMyanmar yang dikendalikan pemerintahan junta kembali menjatuhkan vonis penjara terhadap Aung San Suu Kyi. Kali ini mantan pemimpin sipil itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan kerja paksa atas tuduhan kecurangan dalam pemilu.

Seoranvg sumber yang meminta namanya tak dipublikasikan karena tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas bagaimana hukuman kerja paksa yang harus dilakukan Suu Kyi. 

Selain Suu Kyi, mantan presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman yang sama.

Ini merupakan vonis penjara kesekian kali yang diterima Suu Kyi terkait serangkaian tuduhan sejak digulingkan pada 1 Februari 2021. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman 17 tahun penjara lebih. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Untuk sidang terbaru, Suu Kyi dituduh melakukan penipuan dalam pemilu pada November 2020 sehingga partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menang. NLS berhasil memperoleh suara mayoritas di legislatif, mengalahkan partai militer.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Partai Perindo Apresiasi Perludem Usulkan Penerapan MMP: Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu

4 hari lalu

Presiden Nikaragua Daniel Ortega Hapus Pemilu di Negaranya, Ini Alasannya

6 hari lalu

2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

7 hari lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal