NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan Myanmar yang dikendalikan pemerintahan junta kembali menjatuhkan vonis penjara terhadap Aung San Suu Kyi. Kali ini mantan pemimpin sipil itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan kerja paksa atas tuduhan kecurangan dalam pemilu.
Seoranvg sumber yang meminta namanya tak dipublikasikan karena tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas bagaimana hukuman kerja paksa yang harus dilakukan Suu Kyi.
Selain Suu Kyi, mantan presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman yang sama.
Ini merupakan vonis penjara kesekian kali yang diterima Suu Kyi terkait serangkaian tuduhan sejak digulingkan pada 1 Februari 2021. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman 17 tahun penjara lebih. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Untuk sidang terbaru, Suu Kyi dituduh melakukan penipuan dalam pemilu pada November 2020 sehingga partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menang. NLS berhasil memperoleh suara mayoritas di legislatif, mengalahkan partai militer.