Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara gara-gara Anak Didik Berkhianat

Ahmad Islamy Jamil
Pemimpin terguling Myanmar, Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

NAYPYIDAW, iNews.id – Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022). Pemimpin terguling Myanmar itu dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang dijeratkan kepadanya. 

Vonis terhadap Suu Kyi itu diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui proses persidangan.

Suu Kyi dipaksa lengser dari kekuasaan dalam kudeta militer pada awal 2021. Reuters melansir, perempuan itu telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran pidana. Jika terbukti bersalah dalam seluruh kasus itu, Suu Kyi bakal mendapat hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Menurut sumber yang menolak disebutkan namanya itu, hakim di Naypyitaw (ibu kota Myanmar) menjatuhkan putusan tersebut beberapa saat setelah pengadilan digelar. Persidangan diadakan secara tertutup, dengan informasi terbatas.

Masih belum jelas apakah Suu Kyi bakal dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman. Sejak penangkapannya, perempuan berusia 76 tahun itu telah ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan. 

Juru bicara pemerintah junta militer Myanmar belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar oleh wartawan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Nasional
4 hari lalu

Said Didu Minta Maaf Sebut EO Sarang Korupsi, Jelaskan Maksud Sebenarnya

Internasional
9 hari lalu

Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal