Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Reaksi Partai LND

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - Partai politik yang dipimpin oleh pemimpin Myanmar yang dipenjara Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) mengutuk vonis terbaru. Mereka menyatakan akan terus menentang junta militer

"Hakim yang ditunjuk junta tidak menghormati hukum," kata komite pusat NLD dalam sebuah pernyataan, Sabtu (31/12/2022). 

Mereka mengatakan, Aung San Suu Kyi dan Win Myint telah bekerja untuk pembangunan di negara selama mereka berkuasa. Selain itu, keduanya dinilai telah bekerja sesuai dengan hukum.

"NLD akan terus bekerja dengan rakyat untuk pembebasan semua tahanan politik, menyingkirkan kediktatoran militer dan memperjuangkan keadilan," katanya.

Sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena korupsi. Vonis itu dijatuhkan pada Jumat (30/12/2022) dalam persidangan terakhir di pengadilan junta yang menurut kelompok HAM palsu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal