Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Reaksi Partai LND

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

Dengan adanya vonis tersebut, peraih Nobel berusia 77 tahun itu telah dijatuhi hukuman total 33 tahun penjara. Di hari yang sama, mantan presiden dan sekutu Suu Kyi, Win Myint juga menerima hukuman yang sama.

Suu Kyi memimpin Myanmar selama 5 tahun sejak 2015. Dalam pemilu yang digelar pada 2020, partainya, LND, sebebnarnya menang. 

Namun militer menganggap LND melakukan kecurangan sehingga membatalkannya melalui kudeta pada 1  Februari 2021. Praktis, masa jabatan kedua Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar dibatalkan.

Suu Kyi dilaporkan membantah semua tuduhan terhadapnya, namun pemerintahan junta bersikeras. Suu Kyi menjalani proses hukum yang adil melalui pengadilan independen. Dia kini ditahan sebuah penjara di Ibu Kota Naypyidaw.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Brutal! Pasukan Myanmar Bombardir Pasar di Komunitas Rohingya, 33 Orang Tewas

17 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

1 bulan lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal