Dengan adanya vonis tersebut, peraih Nobel berusia 77 tahun itu telah dijatuhi hukuman total 33 tahun penjara. Di hari yang sama, mantan presiden dan sekutu Suu Kyi, Win Myint juga menerima hukuman yang sama.
Suu Kyi memimpin Myanmar selama 5 tahun sejak 2015. Dalam pemilu yang digelar pada 2020, partainya, LND, sebebnarnya menang.
Namun militer menganggap LND melakukan kecurangan sehingga membatalkannya melalui kudeta pada 1 Februari 2021. Praktis, masa jabatan kedua Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar dibatalkan.
Suu Kyi dilaporkan membantah semua tuduhan terhadapnya, namun pemerintahan junta bersikeras. Suu Kyi menjalani proses hukum yang adil melalui pengadilan independen. Dia kini ditahan sebuah penjara di Ibu Kota Naypyidaw.