Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Reaksi Partai LND

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

Dengan adanya vonis tersebut, peraih Nobel berusia 77 tahun itu telah dijatuhi hukuman total 33 tahun penjara. Di hari yang sama, mantan presiden dan sekutu Suu Kyi, Win Myint juga menerima hukuman yang sama.

Suu Kyi memimpin Myanmar selama 5 tahun sejak 2015. Dalam pemilu yang digelar pada 2020, partainya, LND, sebebnarnya menang. 

Namun militer menganggap LND melakukan kecurangan sehingga membatalkannya melalui kudeta pada 1  Februari 2021. Praktis, masa jabatan kedua Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar dibatalkan.

Suu Kyi dilaporkan membantah semua tuduhan terhadapnya, namun pemerintahan junta bersikeras. Suu Kyi menjalani proses hukum yang adil melalui pengadilan independen. Dia kini ditahan sebuah penjara di Ibu Kota Naypyidaw.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Destinasi
8 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
9 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Internasional
28 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Tahap Kedua di Tengah Perang Saudara

Internasional
1 bulan lalu

Partai Pro-Militer Unggul dalam Pemilu Myanmar Tahap Pertama, Partisipasi Pemilih Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal