Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Reaksi Partai LND

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - Partai politik yang dipimpin oleh pemimpin Myanmar yang dipenjara Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) mengutuk vonis terbaru. Mereka menyatakan akan terus menentang junta militer

"Hakim yang ditunjuk junta tidak menghormati hukum," kata komite pusat NLD dalam sebuah pernyataan, Sabtu (31/12/2022). 

Mereka mengatakan, Aung San Suu Kyi dan Win Myint telah bekerja untuk pembangunan di negara selama mereka berkuasa. Selain itu, keduanya dinilai telah bekerja sesuai dengan hukum.

"NLD akan terus bekerja dengan rakyat untuk pembebasan semua tahanan politik, menyingkirkan kediktatoran militer dan memperjuangkan keadilan," katanya.

Sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena korupsi. Vonis itu dijatuhkan pada Jumat (30/12/2022) dalam persidangan terakhir di pengadilan junta yang menurut kelompok HAM palsu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Kapal Tenggelam di Laut Andaman, 250 Pengungsi Muslim Rohingya Hilang

Internasional
16 hari lalu

Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden

Internasional
26 hari lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Nasional
1 bulan lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal