Aung San Suu Kyi Kembali Divonis Penjara, Kali Ini atas Tuduhan Kecurangan Pemilu

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara 3 tahun atas tuduhan kecurangan pemilu (Foto: Ruters)

Militer Myanmar menggulingkan Suu Kyi dan partainya, NLD, yang hendak membentuk pemerintahan baru pasca-kemenangan dalam pemilu.

Militer menuduh pemilu penuh kecurangan, namun dibantah mentah-mentah oleh NLD serta komisi pelilihan umum.

Suu Kyi diadili selama lebih dari setahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi, menghasut, hingga membocorkan rahasia, dengan hukuman gabungan maksimum lebih dari 190 tahun penjara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hari Kedua Bimtek, Partai Perindo Bekali Kader Strategi Pemenangan Pemilu

5 hari lalu

Pakar Harap Perindo Kawal Pembahasan RUU Pemilu, Dorong Aturan yang Demokratis dan Konstitusional

5 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Indonesia Tinggalkan Sistem Proporsional Terbuka

5 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal