Kecaman PBB atas pendudukan Israel juga ditegaskan kembali dalam resolusi Majelis Umum pada 30 Desember 2022. Resolusi tersebut menegaskan kewajiban Israel, sebagai kekuatan penjajah, untuk:
1. Mematuhi Konvensi Jenewa tentang perlindungan warga sipil selama perang
2. Menghentikan pelanggaran hak asasi manusia rakyat Palestina
3. Menghentikan upaya untuk mengubah wilayah Palestina melalui pemukiman ilegal dan akhiri pendudukan
4. Menghentikan pembangunan dan membongkar tembok yang telah dibangunnya di wilayah pendudukan
5. Menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan kesatuan teritorial wilayah pendudukan
6. Mengakhiri blokade Jalur Gaza dan pembatasan lain atas kebebasan bergerak orang dan barang.