Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Anton Suhartono
Australia, Rabu (10/12), resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun (Foto: Freepik)

SYDNEY, iNews.id - Australia, Rabu (10/12/2025), resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Negeri Kangguru menjadi yang pertama di dunia memberlakukan larangan tersebut.

Berdasarkan undang-undang (UU) baru yang berlaku pada Rabu dini hari, platform-platform media sosial terancam denda sebesar 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika tidak menghapus pengguna anak-anak.

Pemerintah Australia menegaskan, aturan itu diperlukan untuk melindungi anak-anak dari "algoritma predator" yang menyebabkan maraknya perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan.

"Terlalu sering, media sosial sama sekali tidak ramah sama sekali," kata Perdana Menteri Anthony Albanese.

"Sebaliknya, media sosial digunakan sebagai senjata bagi para perundung, platform untuk menekan teman sebaya, mendorong kecemasan, alat bagi para penipu, dan yang terburuk, alat bagi predator daring," ujarnya, lagi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 jam lalu

Akun Anonim Kerap Bikin Hoaks, Bakom Usul Terhubung Nomor HP dan KTP

4 hari lalu

Pemred iNews Klarifikasi Video Viral Liputan Demo DPR: Direkam Tak Otomatis Jadi Berita, Tetap Diverifikasi

4 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

6 hari lalu

Momen Kepala Bappisus Ajak Penonton Pemimpin Daerah Awards 2026 Peragakan Gerakan Nasional Jempol Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal