Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Anton Suhartono
Australia, Rabu (10/12), resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun (Foto: Freepik)

UU tersebut berisi, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, dan Reddit dilarang mengizinkan atau menyimpan akun milik pengguna di Australia berusia di bawah 16 tahun.

Platform streaming Kick dan Twitch juga masuk dalam daftar hitam pemerintah, begitu pula forum diskusi Threads dan X. 

Aplikasi pesang singkat serta beberapa situs web populer seperti Roblox, Pinterest, dan WhatsApp dikecualikan. Namun pemerintah menekankan daftar tersebut masih dalam peninjauan.

Meta, YouTube, dan perusahaan raksasa media sosial lain mengecam larangan tersebut.

YouTube mengkritik keras pemberlakukan UU tersebut dengan menyebutnya sebagai keputusan yang terburu-buru. Platform berbagai video milik Google itu juga menyatakan pelarangan ini hanya akan mendorong anak-anak untuk mengakses situs-situs internet yang lebih gelap dan berbahaya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ki Atmo, Roy Kiyoshi dan Teh Fenny Kompak Ungkap Hal yang Sama, Mas Den Langsung Terdiam!

5 hari lalu

Narasumber Ini Ungkap Tragedi Mengerikan, 5 Anggota Keluarga Meninggal dengan Cara Misterius!

9 hari lalu

Fitur Username WhatsApp Tidak Aman dan Rentan Penipuan? Meta Buka Suara!

10 hari lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal