JAKARTA, iNews.id - Australia menerapkan aturan baru melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Adapun deretan platform media sosial yang dilarang dimiliki anak, yaitu TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X, YouTube, Reddit, dan Kick.
Aturan ini menjadi yang pertama di dunia, dan akhirnya dipatuhi perusahaan-perusahaan teknologi besar. Platform-platform tersebut mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja. Pesan yang disampaikan sederhana yaitu unduh data kalian, bekukan akun, atau hapus semuanya.
Setelah itu, akun-akun yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan teknologi ini sempat menolak keras aturan tersebut.
Mereka menilai pemeriksaan usia menjadi hal yang rumit, tidak akurat, atau mudah dilakukan kecurangan. Namun akhirnya, mereka memilih menggunakan teknologi yang sebenarnya sudah ada, yaitu sistem berbasis perilaku pengguna.
Nantinya algoritma akan menebak usia lewat aktivitas akun. Misalnya kebiasaan meng-scroll atau memberi like, bukan lewat unggah kartu identitas.
Langkah Australia ini menjadi yang pertama di dunia dan dianggap sebagai eksperimen besar yang diamati negara lain. Banyak negara sedang mempertimbangkan mengikuti jejak Australia karena kekhawatiran soal dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, cyberbullying, hingga kebiasaan hidup tidak sehat.