Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Anton Suhartono
Australia, Rabu (10/12), resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun (Foto: Freepik)

SYDNEY, iNews.id - Australia, Rabu (10/12/2025), resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Negeri Kangguru menjadi yang pertama di dunia memberlakukan larangan tersebut.

Berdasarkan undang-undang (UU) baru yang berlaku pada Rabu dini hari, platform-platform media sosial terancam denda sebesar 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika tidak menghapus pengguna anak-anak.

Pemerintah Australia menegaskan, aturan itu diperlukan untuk melindungi anak-anak dari "algoritma predator" yang menyebabkan maraknya perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan.

"Terlalu sering, media sosial sama sekali tidak ramah sama sekali," kata Perdana Menteri Anthony Albanese.

"Sebaliknya, media sosial digunakan sebagai senjata bagi para perundung, platform untuk menekan teman sebaya, mendorong kecemasan, alat bagi para penipu, dan yang terburuk, alat bagi predator daring," ujarnya, lagi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 hari lalu

Warning! Medsos Terbukti Bisa Memicu Gangguan Mental pada Anak Muda

10 hari lalu

95% Penonton Indonesia Percaya YouTube, Ini Datanya!

17 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

17 hari lalu

Di Mahasiswa Bersuara, Sherly Annavita Ungkap Alasan Berani Bahas Isu Sensitif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal