Ayah Bejat Cabuli Putri Kandung dan Paksa Putra Masih Remaja Perkosa Ibu Kandung

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan anak kandung. (Foto: Ist.)

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura terungkap, terdakwa mulai mencabuli putrinya pada 2013, ketika korban masih berusia 9 tahun.

Selama liburan sekolah pada akhir 2015, pelaku memaksa putrinya untuk melakukan oral seks padanya saat mereka hanya berdua di rumah. Pada September 2017, ketika korban berusia 13 tahun, pelaku memperkosa anak perempuan itu di kamar korban.

Korban lantas memberi tahu kakak laki-lakinya bahwa ayah mereka telah berhubungan seks dengannya. Sang kakak meminta supaya adiknya tidak berputus asa. Namun, dia tidak memberi tahu siapa pun tentang pencabulan itu, khawatir bakal dipukuli ayahnya. Selain itu, sang kakak juga tidak ingin nama keluarganya buruk di mata orang.

Sementara, sang adik juga tidak berani memberi tahu ibunya karena takut perempuan yang telah melahirkannya itu akan terluka karena dipukuli ayahnya.

Suatu malam pada 2018, sang ibu mabuk dan tertidur setelah minum minuman keras bersama pelaku. Pria itu lantas menyuruh putranya—yang kala itu sedang bermain video game—untuk mengikutinya ke kamar tidur utama.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
12 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

19 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

19 hari lalu

Cerita Mendagri Tito Sekolahkan 3 Anak di Singapura: Lebih Murah Dibanding Jakarta

30 hari lalu

Hotman Paris Ungkap Respons Febrie usai Dirinya Mundur sebagai Pengacara

31 hari lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal