Pasangan tersebut mengaku bersalah atas 32 dakwaan, di antaranya pemerkosaan anak, kekerasan seksual, serta mengambil dan mendistribusikan gambar seks anak.
Kingsland mengaku bersalah atas 12 dakwaan kekerasan seksual terhadap anak dan divonis penjara 11 tahun. Sementara Poole mengaku bersalah atas 20 kekerasan seks terhadap anak-anak lainnya dan dipenjara 13 tahun.
“Anda dengan sengaja dan bersama-sama telah menyebabkan kerusakan parah bagi kehidupan banyak orang. Anda telah menghancurkan kehidupan korban dan keluarga yang bersangkutan,” kata Hakim David Evans, dikutip dari Daily Mail, Rabu (10/2/2021).
Kingsland dan Poole dimasukkan ke dalam daftar ‘Pelaku Pelecehan Seksual’ seumur hidup dan dilabeli dengan ‘Peringatan Pencegahan Bahaya Seksual’ selama 20 tahun. Mereka akan menjalani dua per tiga dari hukuman penjara sebelum dapat dipertimbangkan untuk dibebaskan.