Balas Dendam, Rusia Jatuhkan Sanksi kepada 384 Anggota Parlemen Jepang

Anton Suhartono
Rusia menjatuhkan sanksi kepada 384 anggota parlemen Jepang (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Rusia menjatuhkan sanksi terhadap 384 anggota parlemenJepang sebagai pembalasan atas tindakan serupa. Mereka dilarang masuk ke wilayah Rusia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia mencantumkan nama-nama anggota parlemen dalam daftar hitam yang dijatuhi sanksi melalui situs web. Dijelaskan, para anggota parlemen itu telah bersikap anti-Rusia.

"(Mereka) Mengambil posisi anti-Rusia yang tidak bersahabat, terutama dengan melayangkan tuduhan tidak berdasar terhadap negara kami terkait operasi militer khusus di Ukraina," bunyi pernyataan Kemlu Rusia, dikutip dari AFP, Sabtu (16/7/2022).

Sebelumnya Jepang mengikuti langkah negara Barat yang menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas Rusia sebagai respons atas invasinya ke Ukraina.

Pada Mei lalu, Kemlu negeri Rusia lebih dulu memnjatuhkan sanksi kepada Perdana Menteri Fumio Kishida serta puluhan pejabat dan individu Jepang lainnya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M7,2 di Jepang: Gedung-Gedung di Tokyo Berguncang, Korban Nihil

57 tahun lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

57 tahun lalu

Gempa Besar Guncang AS, Venezuela, dan Jepang, Ini Penjelasan Ahli

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan, Dewi Soekarno Jalani Sidang di Pengadilan Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal