Banding Ditolak, 4 WNI Dihukum 8 Tahun Bui di Malaysia terkait Perdagangan Orang

Anton Suhartono
Hakim pengadilan banding Malaysia, Jumat (3/1), menguatkan hukuman 8 tahun penjara terhadap empat WNI terdakwa kasus perdagangan orang (Foto: Freepik)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Hakim pengadilan banding Malaysia, Jumat (3/1/2024), menguatkan hukuman 8 tahun penjara terhadap empat warga negara Indonesia (WNI). Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi atas tuduhan perdagangan orang. Mereka menyelundupkan 26 WNI dan 3 warga Myanmar ke Malaysia pada 2023.

Panel yang terdiri atas tiga hakim menolak banding keempat terdakwa, yakni Zali Saad (46), Tengku Mohd Bashah Tengku Husin (34), Adi Bastian Bustami (50), dan Mohd Yusof Husin (40), yang menuntut pengurangan hukuman.

"Kami memutuskan banding tersebut tidak beralasan. Tidak ada kesalahan dalam putusan Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun," kata Hakim Ketua, See Mee Chun, seperti dikutip dari Bernama.

Dia memerintahkan keempat terdakwa untuk mulai menjalani hukuman, dipotong masa tahanan hampir setahun. Mereka ditahan sejak 26 Januari 2023.

Keempat WNI itu mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 11 Juni 2023 atas tuduhan menyelundupkan manusia. Mereka membawa para warga Indonesia dan Myanmar menggunakan perahu fiberglass sekitar 3,4 mil laut dari Tanjung Rhu, Sepang, Selangor, pada 26 Januari 2023 malam.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
3 jam lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Internasional
3 jam lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Nasional
3 jam lalu

Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal