Banding Ditolak, 4 WNI Dihukum 8 Tahun Bui di Malaysia terkait Perdagangan Orang

Anton Suhartono
Hakim pengadilan banding Malaysia, Jumat (3/1), menguatkan hukuman 8 tahun penjara terhadap empat WNI terdakwa kasus perdagangan orang (Foto: Freepik)

Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada setiap terdakwa yang direspons dengan banding ke Pengadilan Banding.

Pengacara para terdakwa, Collin Arvind Andrew, mengatakan hukuman penjara 8 tahun jelas berlebihan dan meminta pengadilan untuk menguranginya menjadi 6 tahun.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Eyu Ghim Siang merespins, hukuman 8 tahun sudah sesuai dan sejalan dengan tren hukuman yang berlaku untuk pelanggaran semacam itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 jam lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

3 hari lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

3 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

4 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal