Banding Ditolak, 4 WNI Dihukum 8 Tahun Bui di Malaysia terkait Perdagangan Orang

Anton Suhartono
Hakim pengadilan banding Malaysia, Jumat (3/1), menguatkan hukuman 8 tahun penjara terhadap empat WNI terdakwa kasus perdagangan orang (Foto: Freepik)

Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada setiap terdakwa yang direspons dengan banding ke Pengadilan Banding.

Pengacara para terdakwa, Collin Arvind Andrew, mengatakan hukuman penjara 8 tahun jelas berlebihan dan meminta pengadilan untuk menguranginya menjadi 6 tahun.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Eyu Ghim Siang merespins, hukuman 8 tahun sudah sesuai dan sejalan dengan tren hukuman yang berlaku untuk pelanggaran semacam itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Internasional
7 hari lalu

Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan

Destinasi
7 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
8 hari lalu

WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal