Baru Sehari Disahkan China, UU Keamanan Nasional Hong Kong Makan Korban

Anton Suhartono
Polisi Hong Kong menangkap seorang pria atas pelanggaran UU keamanan nasional yang baru disahkan pada 30 Juni (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Untuk pertama kali sejak disahkan parlemen China, Selasa (30/6/2020), UU keamanan nasional di Hong Kong memakan korban.

Seorang pria ditangkap polisi, Rabu (1/7/2020), terkait kepemilikan bendera kemerdekaan Hong Kong.

"Seorang pria ditangkap karena memegang bendera #HKIndependence di #CausewayBay, Hong Kong, melanggar #NationalSecurityLaw," demikian keterangan kepolisi Hong Kong melalui Twitter, beserta foto pria tersebut, seperti dilaporkan kembali AFP.

"Ini merupakan penangkapan pertama sejak UU mulai berlaku.”

Tak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan, termasuk identitas pria tersebut dan bagaimana dia mendapatkan bendera.

UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong dengan suara bulat disetujui oleh Parlemen China, enam pekan sejak rancangan undang-undang itu pertama kali diluncurkan oleh Beijing.

UU itu akan menghukum siapa saja yang berupaya mendorong pemisahan diri Hong Kong, pelaku subversi, terorisme, dan tindakan-tindakan yang membahayakan keamanan nasional, serta memungkinkan agen-agen keamanan China beroperasi secara terbuka di Hong Kong.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

4 hari lalu

Rusia-China Kalah Voting di DK PBB, Agenda Sanksi Iran Tetap Berlanjut

4 hari lalu

Virus Baru ALTNV Mematikan? Ini Jawabannya!

5 hari lalu

Debat di DK PBB! China-Rusia Bela Iran, Tolak Pemberlakuan Kembali Sanksi Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal