Baru Sehari Disahkan China, UU Keamanan Nasional Hong Kong Makan Korban

Anton Suhartono
Polisi Hong Kong menangkap seorang pria atas pelanggaran UU keamanan nasional yang baru disahkan pada 30 Juni (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Untuk pertama kali sejak disahkan parlemen China, Selasa (30/6/2020), UU keamanan nasional di Hong Kong memakan korban.

Seorang pria ditangkap polisi, Rabu (1/7/2020), terkait kepemilikan bendera kemerdekaan Hong Kong.

"Seorang pria ditangkap karena memegang bendera #HKIndependence di #CausewayBay, Hong Kong, melanggar #NationalSecurityLaw," demikian keterangan kepolisi Hong Kong melalui Twitter, beserta foto pria tersebut, seperti dilaporkan kembali AFP.

"Ini merupakan penangkapan pertama sejak UU mulai berlaku.”

Tak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan, termasuk identitas pria tersebut dan bagaimana dia mendapatkan bendera.

UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong dengan suara bulat disetujui oleh Parlemen China, enam pekan sejak rancangan undang-undang itu pertama kali diluncurkan oleh Beijing.

UU itu akan menghukum siapa saja yang berupaya mendorong pemisahan diri Hong Kong, pelaku subversi, terorisme, dan tindakan-tindakan yang membahayakan keamanan nasional, serta memungkinkan agen-agen keamanan China beroperasi secara terbuka di Hong Kong.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri

Nasional
6 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Nasional
7 hari lalu

Menteri UMKM Soroti Masuknya Barang Impor asal China: Jumlahnya Banyak Sekali

Internasional
10 hari lalu

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,0 Guncang Xinjiang China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal