HONG KONG, iNews.id - Untuk pertama kali sejak disahkan parlemen China, Selasa (30/6/2020), UU keamanan nasional di Hong Kong memakan korban.
Seorang pria ditangkap polisi, Rabu (1/7/2020), terkait kepemilikan bendera kemerdekaan Hong Kong.
"Seorang pria ditangkap karena memegang bendera #HKIndependence di #CausewayBay, Hong Kong, melanggar #NationalSecurityLaw," demikian keterangan kepolisi Hong Kong melalui Twitter, beserta foto pria tersebut, seperti dilaporkan kembali AFP.
"Ini merupakan penangkapan pertama sejak UU mulai berlaku.”
Tak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan, termasuk identitas pria tersebut dan bagaimana dia mendapatkan bendera.
UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong dengan suara bulat disetujui oleh Parlemen China, enam pekan sejak rancangan undang-undang itu pertama kali diluncurkan oleh Beijing.
UU itu akan menghukum siapa saja yang berupaya mendorong pemisahan diri Hong Kong, pelaku subversi, terorisme, dan tindakan-tindakan yang membahayakan keamanan nasional, serta memungkinkan agen-agen keamanan China beroperasi secara terbuka di Hong Kong.