Tok! China Sahkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong

Ahmad Islamy Jamil
Bendera China (ilustrasi). (Foto: AFP)

BEIJING, iNews.idChina pada hari ini mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Ini menjadi langkah bersejarah yang dibuat China, sekaligus langkah yang dikhawatirkan oleh banyak pengkritik dan negara-negara Barat akan lunturnya kebebasan demokrasi di wilayah bekas jajahan Inggris itu.

UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong dengan suara bulat disetujui oleh Parlemen China, enam pekan sejak rancangan undang-undang itu pertama kali diluncurkan oleh Beijing. “(Pengesahan UU) ini menandai akhir dari Hong Kong yang dikenal dunia sebelumnya. Dengan kekuatan besar dan hukum yang tidak jelas, kota ini akan berubah menjadi #secretpolicestate,” ungkap kata juru kampanye prodemokrasi terkemuka, Joshua Wong, dikutip AFP, Selasa (30/6/2020).

Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan pengawas HAM dari PBB telah menyuarakan kekhawatiran bahwa undang-undang itu dapat digunakan China untuk meredam kritik terhadap Beijing. Selama ini, China juga menerapkan undang-undang serupa di wilayah daratan, sehingga negara bisa berlaku otoriter untuk menyingkirkan perbedaan pendapat.

Undang-undang itu telah melewati legislatif Hong Kong yang terpecah dan perumusannya dilakukan secara diam-diam alias tanpa diketahui oleh 7,5 juta penduduk kota itu. Kini, UU itu telah disahkan dan pemberitaannya disaring melalui para politisi dan outlet-outlet media lokal di Hong Kong yang pro-Beijing.

China pernah menjanjikan otonomi yang besar bagi Hong Kong, sebelum Inggris mengembalikan wilayah itu ke Beijing pada 1997. Janji itu tertuang dalam Sino-British Joint Declaration atau Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris pada 1985.

Dalam perjanjian yang telah terdaftar di PBB itu, Hong Kong juga dijamin memperoleh kebebasan tertentu serta otonomi yudikatif dan legislatif selama 50 tahun (hingga 2047). Kesepakatan tersebut lebih dikenal dengan istilah “Satu Negara, Dua Sistem”.

Akan tetapi, protes besar-besaran kelompok prodemokrasi mengguncang Hong Kong tahun lalu, dan membuat China semakin berperilaku sentralistik terhadap wilayah itu. UU Keamanan Nasional adalah salah satu buktinya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
17 jam lalu

Membaca Motif Bantuan China di Balik Jatuhnya Heli dan Jet Tempur AS di Laut China Selatan

Internasional
1 hari lalu

Helikopter dan Jet Tempur AS Jatuh di Laut China Selatan, Ini Komentar Beijing

Nasional
2 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
2 hari lalu

Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Galang Dukungan Inisiatif RI soal Royalti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal