DENPASAR, iNews.id - Renae Lawrence, anggota Bali Nine terpidana kasus heroin, dibebaskan dari lapas Bangli, Rabu (21/11/2018) sore. Dia keluar dari lapas dan tampaknya segera dideportasi ke Australia.
Lawrence merupakan anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 13 tahun. Dia sempat divonis hukuman penjara seumur hidup, namun dikurangi menjadi 20 tahun. Karena berkelakuan baik, masa hukumannya dipangkas lagi menjadi hanya 13 tahun.
Dikelilingi petugas imigrasi, Lawrence meninggalkan lapas Bangli sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Perempuan 41 tahun itu langsung masuk ke mobil.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali Agato Simamora mengatakan, usai dibebaskan, Lawrence langsung dimasukkan dalam daftar hitam imigrasi.
"Kami masukkan dia dalam daftar hitam yang melarang dia untuk kembali ke Indonesia seumur hidup," kata Agato.