Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Ditangkap Lagi di Australia

Anton Suhartono
Renae Lawrence (kanan) saat bermain panjat pinang bersama napi lain pada 2013 di Lapas Kerobokan (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Terpidana kasus heroin yang masuk anggota kelompok 'Bali Nine' Renae Lawrence rencananya dibebaskan Rabu (21/11/2018) dari lapas Bangli.

Perempuan 41 tahun asal Australia itu merupakan terpidana Bali Nine paling beruntung dibandingkan delapan lainnya. Dia menjadi yang pertama dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 13 tahun.

Lawrence sedianya menjalani hukuman seumur hidup atas kepemilikan 2,6 kilogram heroin yang akan dibawa ke luar Bali pada 2005. Namun hukumannya diperingan menjadi 20 tahun. Kemudian, hukumannya kembali diturunkan karena berkelakuan baik selama di tahanan.

"Renae Lawrence dalam kondisi kesehatan yang baik. Dia tampaknya senang, tapi agak sedikit gugup," kata kepala lapas Bangli, Made Suwendra, kepada AFP.

Usai menghirup udara bebas di Indonesia, Lawrence sepertinya langsung dideportasi. Namun dia akan menghadapi tuntutan baru di Australia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Panitia Tak Jual Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 di Bali, Pertimbangkan Keselamatan Suporter

8 hari lalu

Suhu Dingin Bediding Meluas ke Bali hingga NTT, Bertahan sampai September

8 hari lalu

Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

9 hari lalu

Rekor Penerbangan Terpanjang, Pesawat Airbus A350 Terbang 24 Jam Nonstop Australia-Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal