Di Amerika Serikat, menjual organ manusia seperti jantung, ginjal, dan tendon untuk keperluan transplantasi atau cangkok, adalah kegiatan ilegal. Organ-organ itu hanya boleh disumbangkan, tidak diperjualbelikan.
Akan tetapi, menjual bagian-bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan tulang punggung–yang dilakukan Hess–untuk digunakan dalam kegiatan penelitian atau pendidikan, tidak diatur oleh undang-undang federal.
Jaksa mengatakan, Hess melakukan kejahatan penipuan terhadap kerabat mendiang dengan mengatakan kepada mereka bahwa jenazah orang yang mereka cintai telah dikremasi. Padahal, pelaku membedah mayat korban dan menjual anggota tubuh mereka tanpa izin.
Di rumah dukanya, Hess menagih keluarga pemilik jenazah hingga 1.000 dolar AS (hampir Rp16 juta) untuk kremasi yang tidak pernah dia lakukan. Sementara itu, dia juga menawarkan kremasi gratis kepada keluarga lainnya jika mereka bersedia mendonorkan anggota tubuh si mayat.
Menurut jaksa ada lebih dari 200 keluarga yang telah ditipu Hess. Mereka menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.