Bedah Ratusan Mayat dan Jual Anggota Tubuh Manusia secara Ilegal, Pemilik Rumah Duka Dibui 20 Tahun

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi mayat. (Foto: Ist.)

Di Amerika Serikat, menjual organ manusia seperti jantung, ginjal, dan tendon untuk keperluan transplantasi atau cangkok, adalah kegiatan ilegal. Organ-organ itu hanya boleh disumbangkan, tidak diperjualbelikan.
 
Akan tetapi, menjual bagian-bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan tulang punggung–yang dilakukan Hess–untuk digunakan dalam kegiatan penelitian atau pendidikan, tidak diatur oleh undang-undang federal.

Jaksa mengatakan, Hess melakukan kejahatan penipuan terhadap kerabat mendiang dengan mengatakan kepada mereka bahwa jenazah orang yang mereka cintai telah dikremasi. Padahal, pelaku membedah mayat korban dan menjual anggota tubuh mereka tanpa izin. 

Di rumah dukanya, Hess menagih keluarga pemilik jenazah hingga 1.000 dolar AS (hampir Rp16 juta) untuk kremasi yang tidak pernah dia lakukan. Sementara itu, dia juga menawarkan kremasi gratis kepada keluarga lainnya jika mereka bersedia mendonorkan anggota tubuh si mayat.

Menurut jaksa ada lebih dari 200 keluarga yang telah ditipu Hess. Mereka menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Trump Perketat Aturan Visa, Pengidap Diabetes hingga Obesitas bakal Ditolak Masuk AS

Internasional
22 jam lalu

Trump Tegaskan Tak Pernah Mabuk, Peringatkan Anak-anaknya Tak Konsumsi Narkoba

Internasional
10 jam lalu

Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika, Pertanda Apa?

Internasional
24 jam lalu

Trump: Tak Ada Presiden Amerika yang Berani Serang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal